(Al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-35)
Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah
bersabda:
لاَ
تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ
بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا. الْمُسْلِمُ
أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلهُ وَلاَ يَكْذِبُه وَلاَ
يَحْقِرُه . التَّقْوَى هَا هُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ.
بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ
الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُّهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
Janganlah kalian saling dengki, jangan saling menipu, jangan
saling menjauhi, dan jangan sebagian kalian membeli di atas pembelian yang
lain. Jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara.
Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzaliminya,
enggan membelanya, membohonginya dan menghinanya. Takwa itu di sini—Rasul
menunjuk dada beliau tiga kali. Keburukan paling keterlaluan seseorang adalah
ia menghina saudaranya yang Muslim. Setiap Muslim atas Muslim lainnya itu
haram darahnya, hartanya dan kehormatannya (HR
Muslim dan Ahmad)
Di dalam hadis ini Rasulullah saw. melarang kita dari
beberapa perkara. Pertama: lâ tahâsadû, jangan saling hasad.
Hasad adalah merasa iri/dengki atas kenikmatan/kelebihan orang lain
disertai harapan agar semua itu hilang dari orang lain itu, baik disertai harapan
agar berpindah kepada dirinya atau tidak. Hasad hukumnya haram,
baik dalam hal duniawi atau hal agama. Apalagi jika hasad itu
disertai tindakan, perbuatan atau ucapan, langsung atau tidak langsung, agar
kenikmatan/kelebihan itu hilang dari pemiliknya.
Adapun berharap agar kenikmatan/kelebihan itu juga dimiliki
tanpa berharap agar hal itu hilang dari yang punya, hal seperti itu tidak
disebut hasad melainkan ghibthah (cemburu), dan tidak
tercela. Hanya saja, jika ghibthah itu dalam hal duniawi maka
hendaknya tidak menjadi kebiasaan. Dalam hal duniawi, Nabi saw. menyuruh
agar melihat ke yang lebih bawah. Adapun dalam hal agama, Nabi saw. bersabda:
لاَ
حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَسَلَّطَهُ عَلَى
هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً فَهْوَ يَقْضِى
وَيُعَلِّمُهَا
Tidak boleh ada hasad kecuali dalam dua hal: lak-laki yang
Allah beri harta lalu ia habiskan di dalam kebenaran dan laki-laki yang Allah
beri hikmah lalu ia gunakan untuk memutuskan dan ia ajarkan (HR al-Bukhari, Muslim, Ibn Majah, Ahmad)
Hasad yang
dimaksudkan di sini adalah ghibthah, disebut hasad secara isti’arah
sebab secara bahasa sama dengan hasad.
Kedua:
lâ tanâjasyû, larangan an-najasy secara umum. Secara bahasa
an-najasy artinya memprovokasi sesuatu dengan makar (tipudaya), trik dan
tipuan. Jadi makna larangan itu: jangan memperlakukan atau bermuamalah dengan
orang lain dengan tipuan, trik atau tipudaya. Ini juga mencakup an-najasy
dalam jual beli, yaitu menawar lebih tinggi bukan dengan maksud untuk membeli,
melainkan hanya untuk memprovokasi pembeli agar membeli dengan harga yang
tinggi.Ketiga, lâ tabâghadhû (jangan saling membenci).
Maknanya, jangan mempraktikkan apa saja yang bisa menyebabkan saling membenci
dan jangan melakukan sesuatu yang bisa mendatangkan sikap saling benci.Keempat:
lâ tadâbarû, larangan saling memunggungi. Diambil dari sikap tidak suka
menemui saudaranya; membelakangi dan memalingkan wajah. Jadi ini adalah
larangan untuk memutuskan hubungan dan mendiamkan sesama Muslim. Di dalam
Ash-Shahihayn, dari Abu Ayyub ra., disebutkan bahwa Nabi saw. melarang
mendiamkan sesama Muslim lebih dari tiga hari. Menurut Ibn Rajab
al-Hanbali dalam Jâmi’ al-‘Ulûm wa al-Hikam, semua (tidak halal) itu
dalam hal saling memutuskan/mendiamkan karena perkara duniawi. Adapun
karena perkara agama, maka boleh lebih dari tiga hari. Hal itu dinyatakan
oleh Imam Ahmad. Dalilnya adalah kisah tiga orang yang tertinggal jihad
dan Rasul memerintahkan untuk mendiamkan mereka satu bulan. Al-Khathabi (Ma’âlim
as-Sunan, IV/114) menyebutkan bahwa hajru orangtua terhadap anaknya,
suami terhadap istrinya, dan apa yang dalam makna itu sebagai ta’dib (pendidikan)
maka boleh lebih dari tiga hari karena Nabi saw. pernah mendiamkan istri beliau
satu bulan.Kelima: larangan membeli di atas pembelian orang
lain. Yang harus diperhatikan, keharaman itu jika sudah ada bay’
(jual-beli), yakni sudah ada keputusan atau kesepakatan atas harga. Misal,
terjadi kesepakatan harga sesuatu itu seribu, lalu orang ketiga berkata kepada
pembeli, “Kembalikan barang itu atau batalkan. Kamu aku kasih harga sembilan
ratus.” Atau orang ketiga berkata ke penjual, “Batalkan atau minta kembali
barang itu. Aku beli dari kamu dengan harga seribu seratus.” Adapun jika
belum terjadi jual-beli, belum terjadi kesepakatan harga, maka tidak
haram. Meski hal itu sebaiknya tetap dijauhi sebab bisa menyebabkan
kebencian.
Di sisi lain, Nabi saw. memerintahkan agar menjadi
hamba-hamba yang bersaudara. Nabi saw. menegaskan bahwa seorang Muslim
adalah saudara Muslim lainnya. Karena itu, seorang Muslim terhadap Muslim
lainnya tidak boleh menzalimi, enggan membela, membohongi dan menghina.
Nabi saw. juga mengisyaratkan bahwa semua itu merupakan
bagian dari sikap takwa dan takwa itu bersumber dari apa yang ada di dada,
yakni berpangkal dari hati, maksudnya berpangkal dari keimanan. Lalu Nabi
saw. mengingatkan, yang termasuk keburukan yang sudah keterlaluan adalah
menghina atau merendahkan seorang Muslim. Sebab, sikap seperti itu merupakan
bentuk al-kibru (kesombongan).
Nabi saw. pun menegaskan bahwa darah, harta dan kehormatan
seorang Muslim itu haram dilanggar, kecuali yang dibenarkan oleh syariah. Jadi
haram ditumpahkan darahnya tanpa dibenarkan, dicederai secara fisik atau
diintimidasi. Hartanya haram diambil tanpa hak, dikelola atau
dibelanjakan tanpa izinnya, diambil paksa, diserang, dirusak, dilanggar, dsb.
Kehormatannya juga haram dicederai tanpa hak. Ghibah termasuk mencederai
kehormatan seseorang. Kehormatan seorang Muslim itu juga mencakup kehormatan
istrinya, putrinya, ibunya, anaknya, keluarganya dan siapa saja yang menjadi
tanggung jawabnya.
WalLâh a’am bi ash-shawâb.
[Yahya Abdurrahman]
Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2012/12/06/jangan-saling-menzalimi/
Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2012/12/06/jangan-saling-menzalimi/






0 komentar:
Posting Komentar