Selasa, 25 Desember 2012

HTI Hizbut Tahrir Indonesia

HTI Hizbut Tahrir Indonesia

by chandra in HAROKAH, HIZBUT TAHRIR INDONESIA{HTI}

Tentang Kami
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hizbut Tahrir berdiri pada tahun 1953 di Al-Quds (Baitul Maqdis), Palestina. 
Gerakan yang menitik beratkan perjuangan membangkitkan
umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui
tegaknya kembali Khilafah Islamiyah ini dipelopori oleh Syeikh
Taqiyuddin An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir, dan
pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina.
Hizbut Tahrir kini telah berkembang ke seluruh negara Arab di Timur
Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir, Libya, Sudan dan Aljazair.
Juga ke Turki, Inggris, Perancis, Jerman, Austria, Belanda, dan
negara-negara Eropah lainnya hingga ke Amerika Serikat, Rusia,
Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia, Indonesia, dan
Australia.
Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dengan
merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Pada
era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat,
melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran,
perusahaan, dan perumahan.
Maka sudah tiba saatnya bagi seluruh pemuda-pemudi Indonesia,
bergabung bersama Hizbut Tahrir untuk berjuang bagi kesatuan dan
persatuan kaum Muslimin di bawah bendera Lailahaillallah
Muhammadurrasulullah, termasuk Anda.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam.
Politik merupakan kegiatannya, dan Islam adalah ideologinya. Hizbut
Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka
berjuang untuk menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya,
serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem Khilafah
dan menegakkan hukum yang diturunkan Allah dalam realitas
kehidupan. Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik, bukan
organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan lembaga ilmiah (seperti
lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan lembaga
pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak
di bidang sosial kemasyarakatan). Ide-ide Islam menjadi jiwa, inti, dan
sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya.
Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah Swt :
“(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (jamaah) yang
menyeru kepada kebaikan (mengajak memilih kebaikan, yaitu memeluk
Islam), memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang
munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari
kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide,
sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta
membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh
negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun
kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum
yang diturunkan Allah Swt dapat diberlakukan kembali.
Tujuan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan
mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini
berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam
Darul Islam dan masyarakat Islam. Di mana seluruh kegiatan
kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’. Pandangan
hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, di bawah
naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin oleh
seorang Khalifah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslimin
untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan
berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengemban
risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Di
samping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat
Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang
cemerlang. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat
ke masa kejayaan dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan
mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini.
Dan negara Khilafah akan kembali menjadi negara nomor satu di
dunia—sebagaimana yang terjadi pada masa silam—yakni memimpin
dunia sesuai dengan hukum-hukum Islam.Hizbut Tahrir bertujuan
pula untuk menyampaikan hidayah (petunjuk syari’at) bagi umat
manusia, memimpin umat Islam untuk menentang kekufuran beserta
segala ide dan peraturan kufur, sehingga Islam dapat menyelimuti
bumi.
Kegiatan Hizbut Tahrir
Kegiatan Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam untuk
mengubah kondisi masyarakat yang rusak menjadi masyarakat Islam.
Hal ini dilakukan dengan mengubah ide-ide rusak yang ada menjadi
ide-ide Islam, sehingga ide-ide ini menjadi opini umum di tengah
masyarakat serta menjadi persepsi bagi mereka. Selanjutnya persepsi
ini akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan menerapkannya
sesuai dengan tuntutan Islam.
Juga dengan mengubah perasaan yang dimiliki anggota masyarakat
menjadi perasaan Islam—yakni ridla terhadap apa yang diridlai Allah,
marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci oleh Allah—
serta mengubah hubungan/interaksi yang ada dalam masyarakat
menjadi hubungan/interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan
hukum-hukum dan pemecahan-pemecahan Islam.
Hizbut Tahrir telah muncul dan berkembang, kemudian
menyebarluaskan aktivfitas dakwahnya di negeri-negeri Arab, maupun
sebagian besar negeri-negeri Islam lainnya.
Seluruh kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir bersifat politik.
Maksudnya adalah bahwa Hizbut Tahrir memperhatikan urusanurusan
masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya
secara syar’i. Karena yang dimaksud politik adalah mengurus dan
memelihara urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum
Islam dan pemecahan-pemecahannya.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat politik ini tampak jelas dalam
aktifitasnya dalam mendidik dan membina umat dengan tsaqafah
Islam, meleburnya dengan Islam, membebaskannya dari aqidahaqidah
yang rusak, pemikiran-pemikiran yang salah, serta persepsipersepsi
yang keliru, sekaligus membebaskannya dari pengaruh ide-ide
dan pandangan-pandangan kufur.
Kegiatan politik ini tampak juga dalam aspek pertarungan pemikiran
(ash shiro’ul fikri) dan dalam perjuangan politiknya (al kifahus siyasi).
Pertarungan pemikiran terlihat dalam penentangannya terhadap ideide
dan aturan-aturan kufur. Hal itu tampak pula dalam
penentangannya terhadap ide-ide yang salah, aqidah-aqidah yang
rusak, atau persepsi-persepsi yang keliru, dengan cara menjelaskan
kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan
ketentuan hukum Islam dalam masalah tersebut.
Adapun perjuangan politiknya, terlihat dari penentangannya terhadap
kaum kafir imperialis untuk memerdekakan umat dari belenggu
dominasinya, membebaskan umat dari cengkeraman pengaruhnya,
serta mencabut akar-akarnya yang berupa pemikiran, kebudayaan,
politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam.
Perjuangan politik ini juga tampak jelas dalam kegiatannya menentang
para penguasa, mengungkap pengkhianatan dan persekongkolan
mereka terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi
terhadap mereka serta berusaha menggantinya tatkala mereka
mengabaikan hak-hak umat, tidak menjalankan kewajibannya
terhadap umat, melalaikan salah satu urusan umat, atau menyalahi
hukum-hukum Islam.
Seluruh kegiatan politik itu dilakukan tanpa menggunakan cara-cara
kekerasan (fisik/senjata) (laa madiyah) sesuai dengan jejak dakwah
yang dicontohkan Rasulullah saw.
Jadi kegiatan Hizbut Tahrir secara keseluruhan adalah kegiatan yang
bersifat politik, baik sebelum maupun sesudah proses penerimaan
pemerintahan (melalui umat).
Kegiatan Hizbut Tahrir bukan di bidang pendidikan, karena ia
bukanlah madrasah (sekolah). Begitu pula seruannya tidak hanya
bersifat nasihat-nasihat dan petunjuk-petunjuk. Kegiatan Hizbut
Tahrir bersifat politik, (yaitu) dengan cara mengemukakan ide-ide
(konsep-konsep) Islam beserta hukum-hukumnya untuk dilaksanakan,
diemban, dan diwujudkan dalam kenyataan hidup dan pemerintahan.
Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam dapat diterapkan
dalam kehidupan dan agar Aqidah Islamiyah menjadi dasar negara,
dasar konstitusi dan undang-undang. Karena Aqidah Islamiyah adalah
aqidah aqliyah (aqidah yang menjadi dasar pemikiran) dan aqidah
siyasiyah (aqidah yang menjadi dasar politik) yang melahirkan aturan
untuk memecahkan problematika manusia secara keseluruhan, baik di
bidang politik, ekonomi, budaya, sosial, dan lain-lain.
Metode Dakwah Hizbut Tahrir Metode yang ditempuh
Hizbut Tahrir dalam mengemban dakwah adalah hukum-hukum syara’, 
yang diambil dari thariqah (metode) dakwah Rasulullah saw, sebab thariqah itu wajib diikuti.
Sebagaimana firman Allah Swt:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang
baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan
kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan
membaca dzikir dan mengingat Allah).” (QS. Al Ahzab : 21)
“Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku,
niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali
Imran : 31)
“Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja
yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7)
Dan banyak lagi ayat lain yang menunjukkan wajibnya mengikuti
perjalanan dakwah Rasulullah saw, menjadikan beliau suri teladan,
dan mengambil ketentuan hukum dari beliau.
Berhubung kaum muslimin saat ini hidup di Darul Kufur—karena
diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan
Allah Swt— maka keadaan negeri mereka serupa dengan Makkah
ketika Rasulullah saw diutus (menyampaikan risalah Islam). Untuk itu
fase Makkah wajib dijadikan sebagai tempat berpijak dalam
mengemban dakwah dan meneladani Rasulullah saw.
Dengan mendalami sirah Rasulullah saw di Makkah hingga beliau
berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah, akan tampak jelas
beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang sangat
jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang
tampak dengan nyata tujuan-tujuannya. Dari sirah Rasulullah saw
inilah Hizbut Tahrir mengambil metode dakwah dan tahapantahapannya,
beserta kegiatan-kegiatan yang harus dilakukannya pada
seluruh tahapan ini, karena Hizbut Tahrir mensuriteladani kegiatankegiatan
yang dilakukan Rasululah saw dalam seluruh tahapan
perjalanan dakwahnya.
Berdasarkan sirah Rasulullah saw tersebut, Hizbut Tahrir
menetapkan metode perjalanan dakwahnya dalam 3 (tiga) tahapan
berikut :
Pertama, Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan (Marhalah At
Tatsqif), yang dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang
mempercayai pemikiran dan metode Hizbut Tahrir, dalam rangka
pembentukan kerangka tubuh partai.
Kedua, Tahapan Berinteraksi dengan Umat (Marhalah Tafa’ul Ma’a Al
Ummah), yang dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban
dakwah Islam, hingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan
utamanya, agar umat berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas
kehidupan.
Ketiga, Tahapan Penerimaan Kekuasaan (Marhalah Istilaam Al
Hukm), yang dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara
menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir telah melakukan pengkajian, penelitian dan studi
terhadap kondisi umat, termasuk kemerosotan yang dideritanya.
Kemudian membandingkannya dengan kondisi yang ada pada masa
Rasulullah saw, masa Khulafa ar-Rasyidin, dan masa generasi Tabi’in.
Selain itu juga merujuk kembali sirah Rasulullah saw, dan tata cara
mengemban dakwah yang beliau lakukan sejak permulaan dakwahnya,
hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah.
Dipelajari juga perjalanan hidup beliau di Madinah. Tentu saja,
dengan tetap merujuk kepada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta
apa yang ditunjukkan oleh dua sumber tadi, yaitu Ijma Shahabat dan
Qiyas. Selain juga tetap berpedoman pada ungkapan-ungkapan
maupun pendapat-pendapat para Shahabat, Tabi’in, Imam-imam dari
kalangan Mujtahidin.
Setelah melakukan kajian secara menyeluruh itu, maka Hizbut Tahrir
telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan
hukum-hukum yang berkaitan dengan fikrah dan thariqah. Semua ide,
pendapat dan hukum yang dipilih dan ditetapkan Hizbut Tahrir hanya
berasal dari Islam. Tidak ada satupun yang bukan dari Islam. Bahkan
tidak dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam.
Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapatpendapat
dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan perkara-perkara
yang diperlukan dalam perjuangannya—yaitu untuk melangsungkan
kembali kehidupan Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh
penjuru dunia—dengan mendirikan Daulah Khilafah, dan mengangkat
seorang Khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum
tersebut telah dihimpun dalam berbagai buku, booklet maupun
selebaran., yang diterbitkan dan disebarluaskan kepada umat. Bukubuku
itu, antara lain:
1. Nizhamul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam)
2. Nizhamul Hukmi fil Islam (Sistem Pemerintahan dalam Islam)
3. Nizhamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam)
4. Nizhamul Ijtima’iy fil islam (Sistem Pergaulan dalam islam)
5. At-Takattul al-Hizbiy (Pembentukan Partai Politik)
6. Mafahim Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir)
7. Daulatul Islamiyah (Negara Islam)
8. Al-Khilafah (Sistem Khilafah)
9. Syakhshiyah Islamiyah – 3 jilid (Membentuk Kepribadian Islam)
10. Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik
Hizbut Tahrir)
11. Nadharat Siyasiyah li Hizbit Tahrir (beberapa Pandangan Politik
Hizbut Tahrir)
12. Kaifa Hudimatil Khilafah (Persekongkolan Meruntuhkan Khilafah)
13. Siyasatu al-Iqtishadiyah al-Mutsla (Politik Ekonomi yang Agung)
14. Al-Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah)
15. Nizhamul ‘Uqubat fil Islam (Sistem Sanksi Peradilan dalam Islam)
16. Ahkamul Bayyinat (Hukum-hukum Pembuktian)
17. Muqaddimatu ad-Dustur (Pengantar Undang-undang Dasar Negara
Islam)
Dan banyak lagi buku-buku, booklet, maupun selebaran yang
dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir, baik yang menyangkut ide maupun
politik.
Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir menerima keanggotaan setiap orang Islam, baik lakilaki
maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka
keturunan Arab atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut
Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh kaum muslimin dan
menyeru mereka untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil
dan menetapkan seluruh aturan-aturan Islam, tanpa memandang lagi
kebangsaan, warna kulit, maupun madzhab mereka. Hizbut Tahrir
melihat semuanya dari pandangan Islam.
Cara mengikat individu-individu ke dalam Hizbut Tahrir adalah
dengan memeluk Aqidah Islamiyah, matang dalam Tsaqafah Hizbut
Tahrir, serta mengambil dan menetapkan ide-ide dan pendapatpendapat
Hizbut Tahrir. Dia sendirilah yang mengharuskan dirinya
menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia melibatkan
dirinya dengan (pembinaan dan aktivitas dakwah) Hizbut Tahrir;
ketika dakwah telah berinteraksi dengannya dan ketika dia telah
mengambil dan menetapkan ide-ide serta persepsi-persepsi Hizbut
Tahrir. Jadi ikatan yang dapat mengikat anggota Hizbut Tahrir adalah
Aqidah Islamiyah dan Tsaqafah Hizbut Tahrir yang terlahir dari
aqidah ini. Halaqah-halaqah (pembinaan) wanita dalam Hizbut
Tahrir terpisah dengan halaqah laki-laki. Yang memimpin halaqahhalaqah
wanita adalah para suami, mahramnya, atau para wanit.

Sumber : http://ustadchandra.wordpress.com/

1 komentar:

  1. Percaya tidak percaya
    hanya di ROYALQQ.POKER
    anda akan merasakan sensasi kemenangan!

    BalasHapus